BULUKUMBA_PB— DPRD Kab. Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan pembiayaan yang ada di Kabupaten Bulukumba pada Senin (14/1/24).
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos bahwa RDP pada hari ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Bhineka Panrita Bersatu terkait adanya dugaan kesalahan administrasi oleh karyawan PT Adira Bulukumba terhdap salah seorang konsumennya.
“Seperti yang kita ketahui bersama pada Senin lalu (8/1/24) melalui aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait dugaan kesalahan administrasi terhadap konsumen yang dilakukan oleh PT Adira Bulukumba dan sesuai dengan tuntutan pada aksi tersebut yang menginginkan dilaksanakan nya RDP, maka kami dari DPRD Kabupaten Bulukumba berupaya sesegera mungkin menindaklanjuti hal tersebut dengan menghadirkan sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba pada kegiatan RDP pada hari ini” jelasnnya.
Selain menghadirkan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pada RDP ini juga turut menghadirkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam rapat dengar pendapat ini, hal yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait SOP terhdap proses penarikan kendaraan dari nasabah, menurut Harianto Syam (Ketua Lembaga Bhineka Panrita Bersatu) bahwa terkait aturan penarikan kendaraan nasabah tidak bisa dilakukan oleh pihak pembiayaan apalagi jika menggunakan jasa pihak eksternal atau debt collector.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa yang memiliki hak untuk melakukan eksekusi barang nasabah karena yang berhak melakukan hal tersebut hanyalah pihak pengadilan. Hal yang diterima oleh Ibu Rosmiati tentu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku”paparnya.
Namun hal tersebut dibantah oleh pihak pembiayaan yang hadir yang menyatakan bahwa seluruh aturan dan SOP yang berlaku di perusahaan pembiayaan berstandar dan disesuaikan dengan aturan OJK.
“Kami tentu tidak serta merta mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap nasabah akan tetapi kami juga memiliki SOP dan tentu kami telah menyesuaikan SOP tersebut dengan aturan yang berlaku”ujar Harianto.
Menanggapi hal tersebut, H. Rijal menyampaikan bahwa SOP dan perjanjian kontrak dengan masyarakat harus terbuka dan kontrak dengan pihak ketiga juga harus jelas dan dipantau oleh pihak dinas perizinan.
“Kami harap kepada seluruh pihak pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba untuk menyerahkan SOP kepada pihak Dinas Perizinan Kabupaten Bulukumba. Kami juga akan menindaklanjuti hasil RDP pda hari ini dengan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan standar operasional yang digunakan tersebut”tutupnya.(RR)