Polda Sumut Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah, Diduga Milik Oknum DPRD

Medan, PB – Tim Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus dua orang diduga pengedar Ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah di Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, Kamis, (4 /9/ 2025) sekitar pukul 02.00 WIB Pagi.

Dua terduga pengedar ekstasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Petugas Dit Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti dikabarkan diamankan dari keduanya.

Diduga keduanya akan mengedarkan Exctacy tersebut di Hotel Deli Indah yang disebut- sebut merupakan milik salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial HDT periode 2024-2029. Kedua pelaku saat ini sudah dibawa dan berada di Dit Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Beredar informasi bahwa diduga Ci mengakui bahwa ekstasi yang diamankan merupakan pesanan RZ yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk pengunjung tempat hiburan malam yang berada di Hotel Deli Indah.

Masyarakat Sumatera Utara mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dit Narkoba Polda Sumut dan meminta agar terkait dengan penangkapan terduga pengedar ekstasi di parkiran Deli Indah dapat di usut tuntas sampai ke akar -akarnya.

Dikutip dari Akun tiktok @Dirresnarkoba_Sumut melalui Wadir Res Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Diari Astetika,SIK mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara melakukan pra rekontruksi yang dibantu oleh inafis reskrim penangkapan peredaran narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam Deli Serdang.(RZ)