Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jawa Timur Atas Laporan PKN

Bekasi, PB – Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejati Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah. Hal ini disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa kejaksaan tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi ini yaitu Inisial H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik jatim. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan korupsi pada kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur. PKN meminta dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Pendidikan jatim dan mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi.

Setelah dokumen kontrak didapatkan, PKN melakukan Investigasi lapangan dan melakukan Analisa kewajaran harga (Mark up) dan menghitung kerugian negara sementara. PKN membuat konstruksi hukum dan laporan dugaan korupsi ke Kajati jawa timur. Laporan ini memakan waktu lama sampai PKN melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan tinggi di Surabaya.

Patar sihotang menjelaskan bahwa PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk membantu pemerintah untuk mencegah dan membrantas korupsi sesuai dengan pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran rakyat brantas korupsi dan berharap para Hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya.(P)