Panyabungan, PB – Zul Heddy, warga Kelurahan Panyabungan I, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggugat eksekusi lelang tanah dan rumahnya di Pengadilan Negeri (PN) Madina. Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panyabungan.
Kuasa hukum Zul Heddy, Andi Candra Nasution dari Kantor Hukum Andi Candra Nasution & Partners, mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) terhadap eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PN.Mdl. Ia menilai proses lelang cacat prosedur dan tidak transparan karena Zul Heddy tidak menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang, dan objek tanah masih dalam tahap penyelesaian kredit serta belum ada keputusan wanprestasi yang final.
Gugatan tersebut menyertakan BRI, KPKNL Padangsidimpuan, Syarhrial (pemenang lelang), dan Kantor Pertanahan (BPN) Madina sebagai tergugat. Pihak tergugat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dan asas keadilan. Nilai lelang dinilai terlalu rendah dan lelang dilakukan tergesa-gesa tanpa verifikasi menyeluruh atas status tanah.
Zul Heddy menuntut pembatalan eksekusi dan menyatakan lelang cacat hukum karena tanah tersebut merupakan satu-satunya aset keluarganya. Hingga berita ini ditayangkan, BRI Cabang Panyabungan, KPKNL Padangsidimpuan, dan BPN Madina belum memberikan klarifikasi resmi. ( M)