Sinjai, PB – DPRD Komisi III Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan pabrik porang dan tambang ilegal galian C pada Senin 8 /9/ 2025.
RDP melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Sinjai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai, serta perwakilan dari Sinjai Geram.
RDP menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:
– Merekomendasikan dan memfasilitasi proses pembangunan pabrik porang dan rumput laut sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengawasan dari dinas terkait.
– Melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pekerjaan.
– Peralihan lahan PT. Mitra Konjac Indonesia kepada PT BSA (Bintang Sari Alami).
DPRD Komisi III akan berkonsultasi ke Dinas Perizinan Provinsi terkait perizinan pabrik porang dan rumput laut oleh investor asing PT Mitta Konjad Indonesia.(O)