SINJAI_PB— Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Andi Seto-Andi Kartini akan berakhir di bulan September, akan ada sosok pengganti sebagai Penjabat (Pj) yang melaksanakan tanggung jawab pemerintah sampai kepala daerah baru akan dilantik secara definitif.
Salah satu lembaga di Kabupaten Sinjai angkat bicara yaitu Awaluddin Adil sebagai Presidium Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) meminta ke DPRD Sinjai untuk mengusulkan Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa sebagai Pejabat (Pj) Bupati Sinjai ke Mendagri .
“Terkait usulan (Pj) Bupati Sinjai, kami dari kualisi lembaga Sinjai Geram mengharapkan Ke DPRD Sinjai mengusulkan putra daerah Sinjai yang memahami karakteristik daerah, termasuk kondisi sosial, politik dan budaya warga Sinjai ”Ungkap Awal kepada media, Kamis 3 Agustus 2023.
Awal menyebut, Sinjai butuh sosok yang bisa melanjutkan pembangunan untuk mencapai Visi Misi Pemkab Sinjai yang telah ada.
“Sosok (Pj) Bupati harus benar-benar punya prestasi yang bisa membangun Sinjai lebih maju lagi Karena untuk memimpin sebuah pemerintahan diperlukan orang yang mengerti dan berpengalaman soal pemerintahan.,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023.
Permendagri itu membahas tentang penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk Penjabat Gubernur, Menteri mengusulkan 3 nama, dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi juga mengusulkan 3 nama sebagai calon Penjabat atau Pj.
Kemudian, untuk Penjabat Bupati dan Walikota. Gubernur mengusulkan 3 nama, lalu DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRDnya mengusulkan juga 3 nama, dan usulan 3 nama lagi datang dari Menteri.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengusulan nama, Menteri akan melakukan pembahasan bersama Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian.