Polres Sinjai Ungkap Peredaran Obat Keras Jenis THD

Sinjai, PB – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam Operasi Antik 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) pukul 14.50 WITA di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan adalah Lel. MI (31 tahun), wiraswasta, warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Barang bukti yang diamankan berupa 96 butir obat keras jenis THD, uang tunai Rp119.000, satu handphone Xiaomi 13 Pro, satu tas, dan satu botol obat berukuran sedang. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi obat keras jenis THD di lokasi tersebut.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.Ik., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai. Beliau berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memberantasnya.