Kesalahpahaman Antara Wartawan dan Tersangka Judi di Medan Berujung Bom Molotov

Medan, PB- Dalam sebuah kejadian di Medan, terungkap bahwa rumah seorang oknum wartawan berinisial LS dilempar bom molotov. Meskipun pelakunya sudah ditangkap oleh Polrestabes Medan, terkuak bahwa sebelum kejadian itu, korban diketahui sering meminta setoran kepada tersangka Firdaus Sitepu alias Daus.

Menurut kuasa hukum tersangka Firdaus Sitepu, Rahmad Sidik, S.H., M.H., kejadian berawal dari kliennya yang membuka barak judi di Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang setelah berkoordinasi dengan oknum wartawan LS untuk mengondisikan situasi di lapangan.

Rahmad menjelaskan bahwa sebelum barak judi dibuka, LS sering meminta sabu dan uang kepada Daus, dengan permintaan yang semakin meningkat dari Rp 200 ribu hingga Rp 4 juta per minggu. Setelah terjadi ketidaksepakatan antara Daus dan LS, yang berujung pada penggerebekan barak judi, kesalahpahaman terus berlanjut.

Daus merasa terganggu dengan tindakan LS dan akhirnya menghubungi rekannya, Fery Haryanto alias Peker, untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS sebagai peringatan. Saat kejadian, bom hanya mengenai bagian depan rumah dan tidak meledak.

Rahmad menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan untuk membakar atau menyakiti LS, melainkan sebagai pelajaran karena kesalahan yang terjadi. Saat ini, pihaknya menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kliennya.

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah LS. Kejadian tersebut terjadi di Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang pada Desember 2023. Teddy John Sahala Marbun, Kapolrestabes Medan, menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.( Rezky)