Tanjung Selor, PB – Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalimantan Utara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP., menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama good governance dalam rapat koordinasi keterbukaan informasi publik Provinsi Kaltara Tahun 2025 di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (11/6/2025).
Mewakili Gubernur Kaltara, Pollymaart menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan keharusan moral dan yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan benar kepada masyarakat. Akses informasi ini tak hanya memenuhi hak masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Pollymaart juga menyoroti peran penting PPID sebagai penyebar informasi dan penjaga akuntabilitas publik, mengingat tuntutan masyarakat akan akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan di era digital saat ini.(AT)