
Sinjai , PB – Motif di balik pembunuhan yang terjadi di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, beberapa hari lalu, terungkap. Kahar, pelaku pembunuhan, menikam Agus Purnama (korban) karena tak diberikan narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai saat menggelar press release di Mapolres Sinjai, Kamis (20/03/2025).
AKP Andi Rahmatullah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, menjelaskan bahwa Kahar sebelumnya diduga kalah dalam judi online dan mendatangi rumah korban untuk meminta sabu-sabu.
“Namun korban mengatakan tidak ada, sehingga terjadilah cekcok. Kemudian AM menarik Kahar untuk melerai dan membawa keluar,” ungkapnya.
Setelah cekcok, Kahar menuju ke warkop, tetapi sekitar 10 menit kemudian, ia kembali ke rumah korban dan AM kembali menahannya. Namun, Kahar bersikeras ingin meminta maaf.
“Pelaku mengatakan bahwa kukira mau ditikam, korban berdiri namun kahar langsung menikam korban,” lanjut Rahmatullah.
Korban ditikam satu kali di bagian dada kiri dan sempat berteriak bahwa ia ditikam. Saat keluar dari rumahnya, korban langsung terjatuh.
“Pengunjung warkop yang melihat segera membawa Korban ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawa korban tidak terselamatkan,” tambah AKP Andi Rahmatullah.
Kahar melarikan diri setelah kejadian, tetapi berhasil diringkus oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.15 Wita.
Atas perbuatannya, Kahar dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat memicu tindakan kriminal yang sangat berbahaya.