Ombudsman Banten Berikan Predikat “Sangat Baik” kepada Polres Metro Tangerang Kota di Tahun 2025

Jakarta ,PB – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, KBP R.M. Jauhari, bertempat di Gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan predikat “Sangat Baik” untuk kualitas pelayanan publik.

Fadli menjelaskan bahwa metode penilaian Ombudsman telah mengalami transformasi. Kalau sebelumnya penilaian berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan dan zonasi penilaian, kini penilaian lebih mengedepankan aspek kualitas layanan dan tingkat kepercayaan masyarakat, dan hasilnya dituangkan dalam Opini Ombudsman RI. Opini ini biasanya diberikan kepada Menteri, Kepala Lembaga, serta Kepala Daerah. Sedangkan untuk tingkat OPD/UPTD, hanya diberikan nilai pada aspek Kualitas Pelayanan.

Pada tahun 2025, Ombudsman Banten hanya menilai satu Polres di lingkungan Polda Metro Jaya, yaitu Polres Metro Tangerang Kota. Fadli menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut, khususnya terkait inovasi yang dilakukan, seperti penerapan layanan digital dan peningkatan penanganan pengaduan.

Irwasda Polda Metro Jaya, SS Tama, menyambut baik hasil penilaian dan berkomitmen mempelajari masukan dari Ombudsman dan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk melalui inovasi digital dan perbaikan berkelanjutan, demi tercapainya pelayanan yang berkualitas dan terpercaya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya, yang menyerahkan hasil penilaian Tahun 2025 juga kepada Polres Metro Jakarta Utara, Bekasi, Jakarta Barat, Depok, dan Jakarta Pusat.

Fadli menegaskan bahwa maladministrasi harus dihindari oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik dan mendukung program zero tolerance terhadap maladministrasi yang dicanangkan oleh Kepala Polda Metro Jaya dan jajarannya. Ia menutup dengan harapan agar sinergi antara Kepolisian dan Ombudsman mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.( Deni)