PRI Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu Demi Supremasi Hukum

Bantaeng , PB – Menjelang akhir tahun 2025, Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng. Ia mendesak Kejaksaan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di RSUD Anwar Makkatutu demi menegakkan supremasi hukum.

Menurut Abduh, kasus RSUD Anwar Makkatutu merupakan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Bantaeng. Ia menekankan bahwa penuntasan kasus ini akan menjadi parameter penting untuk mengukur kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025.

Abduh menjelaskan tiga poin utama mengapa kasus ini krusial bagi publik:

1. Kepastian Hukum (Legal Certainty): Penundaan penanganan kasus korupsi di sektor kesehatan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudisial. Sebagai fasilitas publik vital, penyimpangan di RSUD Anwar Makkatutu berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar warga.
2. Efek Jera (Deterrent Effect): Penuntasan kasus secara transparan akan memberikan sinyal kuat kepada birokrasi dan pengelola anggaran negara bahwa praktik koruptif tidak akan ditoleransi.
3. Transparansi Anggaran: Sektor kesehatan seringkali rawan penyalahgunaan. Kejaksaan diharapkan mampu mengurai aliran dana dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.

PRI menekankan bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan jika aparat penegak hukum (APH) bekerja tanpa intervensi politik maupun tekanan dari pihak manapun.

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi ‘utang’ yang terus dibawa ke tahun-tahun berikutnya. Kejaksaan memiliki instrumen dan kewenangan penuh untuk mempercepat proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Jangan sampai persepsi publik menganggap hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan institusi besar,” tambah Abduh.

PRI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini hingga menemui titik terang. Penegakan hukum yang tuntas di RSUD Anwar Makkatutu diharapkan menjadi kado awal tahun 2026 bagi masyarakat Bantaeng yang menginginkan pemerintahan bersih dan akuntabel.