
Bekasi, PB – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolres Supiori dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua.
Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers di kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, Senin dini hari (17/3/2025).
Patar menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia kepada Tim PKN yang ada di Supiori, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan bantuan lainnya oleh kepala kampung.
Tim PKN kemudian melakukan investigasi lapangan selama seminggu di Kampung Mapia yang terletak di tengah laut perbatasan dengan Filipina. Setelah mengumpulkan bukti, PKN membuat laporan ke Polres Supiori.
Polres Supiori selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Biak Numfor.
Kedua tersangka, yaitu Wiliyams Ekladus Msen, selaku Kepala Kampung Mapia, dan Ferny Lasaiji, selaku Bendahara Pengeluaran Kampung Mapia, terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura.
Patar Sihotang mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan:
- Menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa melalui Musrenbangdes.
- Mengelola dan menatausahakan dana kampung tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK).
- Membelanjakan dana kampung tidak sesuai dengan pagu dan peruntukan yang sebenarnya.
- Tidak melengkapi Laporan Pertanggungjawaban atas pembelanjaan anggaran dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 422.333.829,-.
Patar Sihotang berharap, vonis terhadap kedua pelaku korupsi ini dapat menjadi efek jera bagi oknum kepala desa atau kampung lainnya di Papua yang masih melakukan penyalahgunaan dana desa.
“Kami PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya, khususnya Bagian Tipikor Polres Supiori atas kerja keras dan responsifnya menerima dan melayani dan memperoses laporan masyarakat PKN sampai ke proses persidangan dan 2 pelaku divonis 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura,” tutup Patar.