Mafia Minyak Merajalela, Permainan Subsidi Merugikan Negara dan Rakyat

Medan, PB – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 terus diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan.

Kerugian negara akibat perbuatan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta mencapai Rp. 193,7 triliun.

Namun, ternyata permainan minyak Pertamina tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga merambah ke tingkat bawah.

Awak media menemukan bukti dugaan “siong” (kencing BBM) yang dilakukan oleh truk BBM Pertamina PT. Elnusa BK 8112 FO yang dikemudikan oleh Ali Hasibuan di kawasan Jl. Medan Binjai KM 16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (01/03/2025) pukul 11.15 WIB.

Ali Hasibuan diduga bekerja sama dengan mafia minyak bernama Dian.

Awak media yang meliput kejadian ini mendapatkan intimidasi melalui panggilan telepon dari seorang oknum berambut cepak yang mengaku mengetahui identitas awak media dan mengancam mereka.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan negara dan masyarakat banyak tidak hanya terjadi di wilayah direktur atau petinggi Pertamina, melainkan juga melibatkan pihak-pihak di tingkat bawah yang diduga bekerja sama dengan mafia yang dilindungi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Akibat perbuatannya, supir dan mafia (Dian) dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, diminta untuk segera menindaklanjuti kasus ini yang tengah viral.

Diharapkan tindakan tegas dapat memutus mata rantai permainan minyak subsidi yang merugikan negara dan masyarakat banyak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. (Rizky Zulianda)