
Sinjai, PB – Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus skema segitiga dalam jual beli hasil bumi jenis cengkeh. Pelaku yang merupakan warga Lampung Timur, Provinsi Lampung, berhasil diringkus.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai pada Selasa (18/2/2025), Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial JI (21) dan RM (27) dari enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini berawal pada hari Rabu (15/1/2025) ketika seorang bernama H. Yusuf (nama samaran) menelpon korban, Hj. Ali bin Suki, pemilik cengkeh, untuk menanyakan harga cengkeh miliknya.
Pelaku kemudian menghubungi Saenal, pekerja di tempat Hj. Baji, mengaku memiliki cengkeh 3 ton untuk dijual. Saenal kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Hj. Baji, yang menyetujui pembelian.
Hj. Ali mengirimkan 3 ton cengkeh ke alamat yang diberikan pelaku dan diterima oleh pekerja Hj. Baji.
Pelaku kemudian menelpon Hj. Ali dan mengatakan tidak bisa bertemu langsung karena ada urusan di Bulukumba, tetapi anggotanya menunggu di gudang untuk melakukan transaksi.
Setelah proses pembongkaran dan penimbangan, Hj. Ali mengirimkan hasil catatan dan timbangan kepada pelaku. Pelaku juga mengirimkan bukti ke pekerja Hj. Baji, yang kemudian melakukan transfer pembayaran melalui aplikasi Brimo sebesar Rp200 juta.
Hj. Ali kemudian menunggu pembayaran, tetapi tidak kunjung mendapatkan notifikasi. Ia kemudian mendatangi Hj. Baji untuk menanyakan pembayaran, dan Hj. Baji memperlihatkan bukti transfer. Hj. Baji kemudian mengatakan bahwa cengkeh telah dikirim ke H. Yusuf.
Setelah menelpon H. Yusuf, nomor tersebut tidak aktif. Kedua korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam buah handphone dan satu buah buku rekening dengan pemilik atas nama Ansori.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan dugaan TP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu memverifikasi identitas penjual atau pembeli sebelum melakukan transaksi.