Kadis Koperasi & UMKM Sinjai Digugat di Pengadilan Negeri Sinjai

Pengadilan Negri Sinjai

Sinjai_Pedulibangsa–Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai digugat Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sinjai (KPRI) yang diketuia Bachtiar Abdullah, diketahui Bachtiar Abdullah saat ini juga bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai.

Gugatan yang diajukan oleh H,Muh. Darwis Mas’ud, SH ke Pengadilan Negeri Sinjai dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Pemilihan pengurus KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Sinjai yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Gugatan sudah saya masukan ke Pengadilan Negari Sinjai. dengan nomor perkara 13Pdt.G/2022/PN Snj tanggal 8 November 2022, hari ini sudah Sidang ke 11 dengan agenda Sidang pengajuan Bukti Surat, insyaallah hari kamis tanggal 23 februari mendatang akan ada agenda sidang lagi, jadi saya minta kepada semua pihak untuk sabar menunggu hasil dari gugatan ini,” ujar H. Darwis, Senin 20/2/23.

Dari pantauan media di ruang Sidang nampak sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Sabir Syur yang juga turut mengikuti jalannya persidangan.

Dari sembilan daftar tergugat diketahui beberapa diantaranya bekerja sebagai ASN di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai dan salah satunya adalah kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai.//j2