Tiga DPO Kabur dari Pengawasan Polisi Bandara Kualanamu, Kuasa Hukum Sesalkan Kejadian

Sumatera Utara , PB – Tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan berhasil diamankan pihak imigrasi bandara Kualanamu pada hari Rabu 07/05/2025. Ketiganya ditahan berdasarkan surat pencegahan keluar negeri dari kepolisian Polrestabes Medan.

Namun, sebelum diserahkan ke imigrasi, ketiga DPO sempat membuat keributan di kantor imigrasi Kualanamu. Karena keterbatasan personel polisi wanita (Polwan), polisi bandara kesulitan mengamankan ketiga DPO yang semuanya perempuan. Ketiga DPO kemudian melarikan diri menggunakan taksi.

Kanit Polsek bandara Kualanamu menjelaskan bahwa anggota sempat mengamankan ketiga DPO, tetapi mereka membuat keributan dengan alasan ibu mereka, Nurintan br Nababan, sedang sakit. Karena kekurangan Polwan, anggota tidak berani menahan mereka. Meskipun sempat mengejar taksi yang ditumpangi, ketiga wanita tersebut telah menghilang dan diduga telah pindah ke mobil lain, berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka menaiki mobil Mitsubishi Expander.

Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyesalkan kejadian ini dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali ketiga DPO. Ia juga menyoroti kekurangan personel Polwan di Polsek Bandara Kualanamu yang perlu menjadi perhatian Polda Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak terulang. Pakpahan juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk bertanggung jawab atas kelalaian ini dan segera menangkap ketiga DPO.

Kejadian ini telah memicu kritik dari masyarakat dan mempertanyakan kembali kredibilitas kepolisian.

Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap kembali ketiga DPO dan memberikan penjelasan resmi terkait kejadian ini. ( RZ)