Keluarga Korban Pembunuhan di Tanah Karo Minta Kejatisu Berikan Pasal yang Lebih Berat Kepada Tersangka

Sumatera Utara, PB – Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo, MP (26) alias Sela, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan pasal 338 dan 340 kepada tersangka JFJ alias Jo.

Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi, menilai bahwa pasal 351 yang diberikan kepada tersangka tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ia menekankan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dan dilakukan dengan sangat kejam.

“Tidak pas Pasal 351 yang diberikan kepada Pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,” ujar Hans.

Hans juga meminta Kejatisu kembali memeriksa berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dikirim Polisi. Ia menilai bahwa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi menunjukkan betapa kejamnya perbuatan tersangka.

“Korban dipukul dengan Sapu hingga tewas. Sangat kejam,” ucapnya.

Keluarga korban meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghindari tekanan dari tersangka yang memiliki pengaruh di Siantar.

“Kami minta Persidangannya di Medan,” Pungkasnya.

Ibu korban, dengan suara pelan, juga menyampaikan permintaan yang sama, bahwa ia menginginkan agar sidang digelar di Medan.

“Kami keluarga minta Sidangnya di Medan,”ucapnya pelan.

Semoga Kejatisu dapat mempertimbangkan permintaan keluarga korban dan memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatan tersangka.( RZ)