Polres Sinjai Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Absensi di Sekolah Tahun 2019-2022

Sinjai, PB – Satreskrim Polres Sinjai mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor pengadaan sistem Mesin Absensi (Ceklok) di sekolah Tahun 2019-2022. Kasus ini melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp720 juta.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi ini melibatkan penyimpangan prosedural, termasuk mark-up harga dan pembelian yang tidak melalui SIPLAH.

“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp3,5-4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” bebernya.

Penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk penelitian dokumen dan surat, serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait, termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.

Pihaknya juga melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI melalui Zoom Meeting.

Kronologi Dugaan Kasus Korupsi:

  • Pada tahun 2019, distributor Geisa menawarkan pengadaan mesin absensi kepada sekolah ditingkat SD dan SMP. Distributor menyampaikan penawaran kepada pihak SD dan SMP sehingga terjadi penertiban surat dari dinas pendidikan.
  • Tahun 2020 hingga 2021, terjadi dugaan tindak pidana karena penyedia merupakan agen mesin Geisa di kabupaten sinjai dengan harga bervariasi mulai dari Rp3,5 juta sampai dengan Rp4,5 juta setiap unit.
  • Harga di market yang sebenarnya bukan Rp3,5 juta-Rp4,5 juta tetapi Rp2,7 juta, dan pengadaannya tidak melalui SIPLAH.
  • Distributor mengarahkan semua pihak SD dan SMP melakukan pembelian layanan pro dengan menggunakan mesin absensi, dan tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah dengan harga layanan Rp250 ribu per bulan sejak 2020-2021 dari 279 sekolah.

Potensi Kerugian Negara:

Hasil ekspos perkara BPK-RI menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp720.254.528.

Perbuatan Melawan Hukum:

  • Pihak sekolah tidak melakukan pencarian data informasi tentang produk yang dibelanjakan dan tidak melakukan perbandingan harga.
  • Pengadaan Mesin Ceklok tidak melalui prosedur yang seharusnya, kepala sekolah langsung membelanjakan uang negara tanpa melalui prosedur.

Sanksi Hukum:

Polisi menyangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Semoga kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta dapat meminimalisir kasus korupsi serupa di masa mendatang.