
Sinjai, PB – Kejadian di Sinjai menunjukkan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada masih menjadi isu sensitif yang membutuhkan penanganan serius.
Dugaan intervensi oknum Kadis Pendidikan terhadap tenaga pendidik dengan menyebarluaskan contoh kertas suara bergambar calon tertentu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak integritas Pilkada.
Apdesi Sinjai dan pendukung Paslon 1 dan 4 dengan berani menyuarakan protes, mendesak DPRD Sinjai untuk merespon cepat dan objektif. Mereka menuntut RDPU dengan semua pihak terkait dan sanksi tegas kepada oknum Kadis Pendidikan yang diduga terlibat.
Dugaan pelanggaran netralitas ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan asas netralitas. Mobilisiasi tenaga pendidik dan penyebaran contoh kertas suara yang menguntungkan calon tertentu merupakan bentuk penyimpangan demokrasi.
Polemik ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Apdesi Sinjai, elemen masyarakat, dan perwakilan pendukung Paslon 1 dan 4. Mereka menuntut tindakan tegas dari DPRD, Bawaslu, dan penegak hukum.
Abid Al Mu’min Mappasara, anggota Apdesi, mengingatkan bahwa ASN dan penyelenggara pemilu harus memegang teguh prinsip dan asas Pemilu untuk memastikan jalannya demokrasi yang bermoral.
Ketua Apdesi Sinjai, A. Asiz Soi, menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan jika DPRD tidak mengambil langkah tegas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD, Muh. Sabir, menyatakan bahwa DPRD akan mengadakan RDPU pada Senin, 8 November 2024, dengan menghadirkan semua komisi DPRD Sinjai dan pihak terkait lainnya. Apdesi juga mendesak pencopotan oknum Kadis Pendidikan.
Permintaan tegas dari Apdesi Sinjai menunjukkan keinginan masyarakat agar Pilkada Sinjai 2024 berjalan jujur dan adil. Tanggapan DPRD dengan mengadakan RDPU diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan proses demokrasi di Sinjai berjalan sesuai aturan.(Red)