Sinjai, PB- Kepolisian Resor Sinjai berhasil menangkap seorang pria berinisial KD (60) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, atau pemerkosaan, terhadap menantu sendiri. Peristiwa ini terjadi di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada Rabu (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 31 Agustus 2024. Korban, SA (15), berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan bahwa dia telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku pada hari Rabu (28/8/2024) dan keesokan harinya di waktu yang sama,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di rumahnya di Dusun Bontang, Desa Sukamaju. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sinjai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Polres Sinjai berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan keadilan bagi korban.