Pantaskah Predikat Kabupaten Layak Anak di Sematkan di Sinjai???

Sinjai_PeduliBangsa– Potret dunia pendidikan di Kabupaten Sinjai kembali tercoreng dengan ramainya pemberitaan di media sosial terkait salah seorang Oknum Kepala Sekolah yang diduga tega menganiaya muridnya hanya karena tidak mampu menjawab soal yang diberikan.
diketahui oknum Kepala Sekolah tersebut berinisial HSN (45th) ya kini menjabat sebagai pelaksana tugas di SDN 57 Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.

Kabupaten Layak Anak tak Pantas di Sematkan dikabupaten Sinjai, demikin kata-kata yang diungkapkan oleh Wawan Irmansyah yang juga sebagai Salah Satu Pemerhati Anak, Saat mendengar berita terkait adanya penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Sinjai.(sabtu 12/2/2022)

Hal ini sebenarnya sudah tidak boleh terjadi, apalagi kabupaten Sinjai saat ini sudah memegang Predikat Kabupaten Layak Anak, Pantaskah Predikat itu di Sematkan lagi, disisi lain tindak kekerasan terhadap anak di ruang lingkup Sekolah masih terjadi di bumi Panrita kitta?? demi mendapatkan ilmu yang layak semestinya seorang guru itu memberikan pendidikan yang bijak untuk muridnya, bukan malah melukai.

“ini kan sangat jelas, dalam aturan UUD 1945 yang secara spesifik mengatakan Hak Asasi Anak yang terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) menyatan bahwa “setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena Anak merupakan aset dan generasi penerus Bangsa. Tutur wawan

Apalagi hal ini terjadi diruang lingkup Sekolah, tentunya hal ini juga berbanding terbalik dengan apa yang diamanatkan undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“bahwa Anak yang ada didalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” paparnya

“Kalau kita merujuk aturan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Jika memang terbukti Oknum guru tersebut melakukan tindak Pidana kekerasan tentunya harus ada sangsi tegas yang mesti dijalankan, karena di UUD itu secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.” tambahnya

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asafa Saat di Konfirmasi Tim Media PeduliBangsa.co membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
Karena masalah ini sudah di tangani oleh Kepolisian maka kami menunggu hasil prosesnya secara hukum dan yang bersangkutan di bebas tugaskan sebagai Plt Kepala Sekolah. Hal ini akan menjadi Perhatian kami untuk melakukan pembinaan bagi Teman-teman Guru agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Sanksi di bebas tugaskan sampai ada hasil dari proses hukum serta agar yang bersangkutan dapat lebih konsentrasi menyelesaikan masalah tersebut. Jawabnya.

Maraknya Tindak kekerasan terhadap Anak yang terjadi Dibumi Panrita Kitta juga memicu Reaksi beberapa lembaga Advokasi di kabupaten Sinjai. Salah satunya Lembaga Sinjai Geram atau Lembaga Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat yang di ketahui siap mengawal kasus ini sampai tuntas.(red)