Buka Sosialisasi Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, Ini kata Bupati Bulungan 

BULUNGAN_PB— Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka sosialisasi penyelesaian ketidaksesuaian kebun kelapa sawit dengan kawasan hutan serta pedoman perijinan usaha perkebunan pada Kamis (26/10/23) di Aula Rumah Jabatan.

Kegiatan diikuti perangkat daerah terkait serta para camat dan kepala desa di Kabupaten Bulungan. Bupati mengingatkan, kawasan perkebunan kelapa sawit yang beririsan dengan kawasan hutan tersebar di 10 kecamatan.

“Untuk itu perlu dilakukan pemetaan terkait potensi penyesuaian per kecamatan, tidak bisa  diseragamkan atau digeneralisasi,” pesan Bupati.

Diketahui, saat ini telah lahir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah peraturan perundang-undangan yang di dalamnya  dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, di antaranya polemik mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha  (HGU) dan kawasan hutan.

Adanya penyelesaian tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung kegiatan-kegiatan investasi di dalam daerah tetap berjalan, terutama untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

“Kehadiran perkebunan di sekitar masyarakat itu pasti dari sisi aspek penyerapan kerja hingga pertukaran uang atau perekonomian. Hal ini harus kita bimbing secara jelas dan disosialisasikan,” tandasnya.

Ditambahkan,  pemerintah daerah juga perlu memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit mengingat di Bulungan terdapat sekitar 20 perijinan perkebunan dan secara existing sudah berdiri 7 Pabrik Kelapa Sawit yang sudah menghasilkan CPO (Crude Palm Oil).

“Karena modal dasar kita membangun hari ini tidak mungkin kita menggantungkan semata-mata dengan kekuatan APBN tanpa kita hadirkan adanya investasi di daerah jika ingin melakukan percepatan pembangunan di Bulungan,” imbuhnya.

Bupati pun menyampaikan aspirasi atas digelarnya kegiatan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sekaligus memberikan manfaat besar kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.(O)