Medan, PB- Di Medan, tindakan oknum-oknum mafia tanah yang berusaha menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara semakin meresahkan. Mereka menggunakan masyarakat untuk melawan perusahaan perkebunan negara guna mencapai tujuan mereka menguasai lahan yang merupakan asset negara di PTPN.
Salah satu contohnya adalah kasus lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara, Kecamatan Tanjung Morawa. Warga menggugat PTPN II dengan klaim bahwa 232 warga memiliki hak atas lahan eks kebun tembakau PTPN IX berdasarkan surat keterangan tahun 1953. Meskipun terbukti bahwa bukti fisik yang digunakan oleh warga palsu dan salah satu tokoh penggugat dihukum karena menggunakan surat palsu, oknum-oknum yang mendukung gugatan terus berupaya untuk memperoleh lahan seluas 464 hektar di afdeling 3 kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM).
PTPN terus mengambil langkah hukum untuk melawan upaya penguasaan lahan yang tidak sah tersebut. Sementara warga yang dicatut namanya dalam gugatan perdata mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut.
Beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui menahu soal lahan di Penara dan hanya dimanfaatkan untuk gugatan dengan janji pemberian lahan atau uang yang tidak pernah direalisasikan.
Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan atas maraknya aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang diduga didukung oleh mafia tanah. Mereka menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam upaya ini agar kerugian negara dapat dicegah. PTPN juga diimbau untuk terus mempertahankan lahan HGU mereka dan melakukan langkah-langkah hukum serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Keberadaan mafia tanah dalam upaya menguasai lahan HGU di Sumatera Utara menjadi perhatian serius semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Kasus-kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap peran oknum-oknum yang terlibat di belakang aksi penguasaan lahan tersebut.
Penulis: Rezky Zulianda
Editor: Wawan Irmansyah