Sinjai ,PB– Tahukah Anda bahwa masa kampanye Pemilu Serentak 2024 telah selesai, dan saat ini telah memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Pada masa tenang, semua peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kemudian khusus Social Media, akun media sosial peserta pemilu dinonaktifkan. Ayo ke TPS, 14 Februari 2024 !.
Bersama Komisi Pemilihan Umum KabupatenSinjai mari kita bangun negeri ini. Ayo datang ke TPS dan gunakan hak pilh Anda pada Pemilihan Umum Rabu, 14 Februari Tahun 2024.