Sinjai_PB– Kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga terjadi di salah satu sekolah dasar yang berlokasi di Desa Sanjai kini memasuki babak baru, hal ini di ketahui saat Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik mengungkapkan sejumlah Data baru saat jumpa Pers di Mapolres Sinjai./Jum’at (17/5/24)
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Sinjai yang diketahui juga intens menangani sejumlah Kasus di Bumi Panrita Kitta” termasuk Kasus Pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah Dasar di kecamatan Sinjai timur turut membenarkan penetapan saudara FR sebagai tersangka.
Hal ini di ungkapkan Wawan Irmansyah saat di temui diruang kerjanya Jumat 17 Mei 2024 di jalan jendral Ahmad yani eks Kantor Bupati Kabupaten Sinjai.
” Kami mengawal Kasus tersebut sejak tahun 2023 dan kami mengapresiasi Kinerja Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Sinjai yang telah menetapkan FR sebagai Tersangka, ini adalah bentuk integritas Pihak penegak Hukum yang tidak pandang bulu dalam menangani sebuah kasus.
Wawan juga mengungkapkan sejak mengawal kasus Pencabulan tersebut, dirinya kerap mendapat intervensi dari berbagai pihak, namun dia mengaku tidak goyah dan akan tetap bekerja sesuai apa yang diamanatkan oleh undang-undang.
Sinjai Tidak sedang Baik-Baik saja, sejumlah Kasus terkait Anak Kerap terjadi di lingkungan kita namun terkadang diselesaikan secara mandiri.
Terkait Kasus yang terjadi di Sinjai timur Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai Proses Putusan di Meja hijau.
“Kasus ini akan terus kami kawal sampai di Pengadilan dan tentunya juga tetap mendampingi Klien kami dalam Proses Penyembuhan Psikologis dll. Terangnya
Anak adalah aset Bangsa yang wajib kita lindungi, semua Stakeholder harus punya peran dalam hal Perlindungan anak//
Penulis: Awaludin Adil
Editor : Jendral Dua