Menhub di Gugat Rp 92,6 M, Minta Ganti Rugi Rp 942 Juta Perhari, Oleh Pengusaha Top RI

JAKARTA_PB— Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) melayangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Mereka menuntut agar Menhub membayar ganti rugi sebesar Rp92,6 miliar dan menarik kebijakan tarif penyeberangan yang saat ini berlaku.

Di luar itu, gugatan juga meminta Menhub untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terlihat di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut atas nama Khoiri Soetomo (Ketua Umum Gapasdap) dan Aminuddin Rifai (Sekjen Gapasdap).

“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084,” bunyi petitum gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut.

Gugatan yang terdaftar di PTUN itu bernomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022.

Alasan Gugatan
Sebelumnya, pihak penggugat, Khoiri Soetomo mengungkap alasan utama di balik gugatan tersebut.

Alasannya adalah kebijakan tarif penyeberangan yang tidak sesuai dengan harapan pelaku usaha dan tidak memenuhi prosedur hukum.

Tarif penyeberangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.184/2022.

Keputusan itu merupakan beleid dari KM No.172/2022, yang juga mengatur soal penyesuaian tarif penyeberangan setelah penaikan harga BBM.

Menurut Khoiri, KM No.184/2022 tentang Perubahan Atas KM No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara, tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi, termasuk dari Gapasdap.

Sebaliknya, KM No.172/2022 yang ditarik oleh Kemenhub dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders.

Sebab itu, Gapasdap meminta agar Kemenhub bisa mengembalikan acuan tarif penyeberangan ke KM No.172/2022 dalam gugatannya.

Sementara itu, alasan lainnya adalah penaikan tarif angkutan penyeberangan yang sama rata pada seluruh lintasan.

Pada KM No.184/2022, penaikan tarif sebesar 11,79 persen berlaku sama rata di total 23 lintasan penyeberangan.

Khoiri menilai penerapan secara sama rata di seluruh lintasan tidak efektif.

Pasalnya, kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) di setiap daerah lintasan berbeda-beda.

Sedangkan, pada KM No.172/2022 mengatur penaikan tarif penyeberangan bervariasi di seluruh lintasan dan golongan.

Perubahan-perubahan secara mendadak itulah yang mendorong Gapasdap untuk melayangkan gugatan.( Sumber NESIATIMES.COM )