Bulungan Satu-satunya Peraih Predikat Kabupaten Sehat 2023 di Kaltara

JAKARTA_PB— Bupati Bulungan didampingi kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) menerima penghargaan Kabupaten Kota Sehat (KKS) 2023 yang disaksikan Menteri Kordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan RI Muhajir Efendi didampingi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Malam Anugerah Tanda Penghargaan Swasti Saba KKS dan STBM Award 2023 di Ballroom Basmall Grand Indonesia, Selasa (28/11/2023).

Bersama sejumlah kabupaten kota di Indonesia, Kabupaten Bulungan masuk sebagai penerima penghargaan KKS kategori Swasti Saba Padapa dinilai berhasil memenuhi sembilan tatanan sebagai instrument penilaian.

Mulai dari tahapan pendaftaran hingga verifikasi oleh tim verifikator Kementrian Kesehatan, dan Kemendagri RI dalam enam bulan terakhir ini.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat, yang telah bahu membahu mensukseskan program kesehatan ini, sehingga mendapat apresiasi Swasti Saba Padapa KKS 2023.

“Alhamdulillah Bulungan meraih Swasti Saba yang artinya menjadi salah satu kabupaten sehat di Indonesia,”ungkapnya.

Menurutnya dengan berubahnya instrumen penilaian KKS 2023 banyak kabupaten kota yang tidak menerima penghargaan Swasti Saba tahun ini.

“Untuk di Kaltara hanya Kabupaten Bulungan yang mendapat apresiasi Swasti Saba 2023.Penurunan penerima penghargaan tidak hanya di Kaltara saja, namun di seluruh Indonesia capaiannya mengalami penurunan,”terang bupati.

Sembilan instrumen penilaian KKS 2023 meliputi, 1.Tatanan Sehat Mandiri; 2.  Tatanan Permukiman dan Fasilitas Umum; 3. Tatanan Satuan Pendidikan; 4. Tatanan Pasar Sehat; 5. Tatanan Pariwisata; 6. Tatanan Transportasi dan Tertib Lalu Lintas Jalan; 7. Tatanan Perkantoran dan Perindustrian; 8. Tatanan Perlindungan Sosial; 9. Tatanan Pencegahan dan Penanganan Bencana.

Perlu diketahui penghargaan kabupaten kota sehat atau Swasti Saba terbagi menjadi 3 jenis tingkatan.

1.Penghargaan Swasti Saba Padapa (Pemantapan)  kabupaten/kota minimal sudah memenuhi persyaratan penduduknya Open Defecation Free (ODF) atau sudah bebas dari Buang Air Besar (BAB) sembarangan.