Penuhi Persyaratan Pemilu, Muh Ridwan Umumkan Dirinya Sebagai Mantan Napi

SINJAI_PB— Dalam rangka memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 18 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang berbunyi:

Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan (c) bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas, Saya :
Nama : Muh. Ridwan
Tempat/Tgl Lahir : Sinjai, 20/07/1969
NIK : 7307032007690001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat: Dusun Dompili Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai
Status : Kawin
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI

Dengan ini mengumumkan bahwa saya merupakan Mantan Narapidana Kasus Tindak Pidana Ringan penganiyaan dengan hukuman yang di jalani kurang lebih 2 bulan pada lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kabupaten Sinjai.Perkara Nomor : 9/PID.8/2014/PN.SNJ

Adapun surat pernyataan ini saya buat secara jujur dan juga sebagai syarat pencalonan diri saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(Red)