Diduga Laporan Diabaikan, 3 Caleg PDI Perjuangan Kota Serang Grudug Kantor Panwascam Taktakan

SERANG_PB— Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Taktakan di datangi oleh Caleg PDI Perjuangan, pasalnya laporan mereka tertanggal 23 Februari 2024 sampai hampir 7 hari tidak ada klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, Senin 04/03/24.

Diketahui tiga orang Caleg PDI Perjuangan, yakni Samsi, Kahrudin dan Ridho Dinata secara bersama-sama membuat laporan kepada Panwaslu Kecamatan Taktakan atas dugaan Data Pemilih Khusus di TPS 05, 06, 07, 08 Kelurahan Sayar ada dugaan indikasi ditemukan ketidakwajaran jumlahnya hingga per TPS sejumlah 26 orang, mereka menduga ada upaya kesengajaan dan pelanggaran di TPS-TPS tersebut.

Harapan ketiga caleg peserta pemilu 2024 ini, agar Panwascam Taktakan menindaklanjuti serius hingga memberikan rekomendasi kepada PPK untuk melakukan pembuktian bersama pelapor. Ditemui saat dikantor Panwascam salah satu caleg, yakni Ridho Dinata mengatakan bahwa, pihaknya kecewa dengan kinerja Panwascam Taktakan karena kurang tanggap terhadap aduan.

Sebetulnya kalau ketiga Komisioner Panwascam ini berkompeten, memahami isi surat kami bertiga saja, seharusnya sudah mampu mencerna subtansi isi aduannya, tapi sampai saat ini jika tidak kami datangi sepertinya tidak ada upaya untuk klarifikasi informasi dan pendalaman subtansi aduan kepada kami selaku pelapor. Mereka terkesan abai dan menghindari aduan padahal digaji oleh negara untuk mengawasi dan menerima aduan masyarakat apalagi kita peserta pemilu,” ungkap Ridho.

Di tempat yang sama, Kahrudin yang juga Caleg pelapor mengatakan, “Kami sebagai pelapor menyayangkan prosedur, mekanisme dan SOP panwas menanggapi aduan kami. Seperti tidak ada standar pelayanan minimal atau SOP baku di lembaga pengawas ini padahal setau kami semua sudah diatur oleh undang-undang pemilu. Itikad menyelesaikan aduan ditingkat kecamatan mencerminkan ketidakmampuan mereka menghadapi persoalan pemilu, kinerja dan profesionalitas mereka perlu dipertanyakan. Kalau ujungnya diarahkan ke Bawaslu kota serang lalu apa fungsi panwas kecamatan,” ujar Kahrudin.

 Lanjut Kahrudin mengungkapkan, “Harusnya langkah tindaklanjut yang dilakukan adalah mengklarifikasi kepada kami pelapor, pendalaman informasi dan materi laporan serta kelengkapan administrasi juga harusnya kami yang diarahkan. Sehingga kesannya kita pelapor ini sedang berhadap-hadapan dengan panwascam, padahal seharusnya mereka menjadi mitra peserta pemilu untuk memfasilitasi aduan dan laporan terkait pelanggaran pemilu. Panwascam Taktakan terlihat tidak siap dan amatiran menurut saya, bahkan produk hukum yang menjadi goal dari aduan kami pun mereka bingung saat ditanya, bahkan pertemuan hari ini pun kalau kita tidak minta dibuatkan berita acara mereka pun tidak menyiapkannya padahal kita diskusi serius,” tegas Kahrudin.

Ditemui saat selesai klarifikasi dengan pelapor, komisioner Panwascam Taktakan, Hilmi Nasuha hanya menjawab pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap petugas TPS yang dimaksud namun memang tidak melibatkan pelapor, karena masih tahapan pencermatan terhadap data di TPS yang masuk dalam materi aduan para caleg.

Terkahir berdasarkan permintaan pelapor kami tuangkan hasil pertemuan hari ini dalam berita acara untuk menjadi bahan tindaklanjut kami baik di panwascam Taktakan maupun ke Bawaslu Kota Serang.(Deni)