DP3AP2KB Sinjai : Meminimalis Kasus Kekerasan Anak, Peran Orang Tua Sangat Kita Butuhkan

SINJAI_PB— Kerja keras dan upaya pemerintah dalam melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara utuh belum usai. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan edukasi pencegahan.

Sama halnya di Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), edukasi dan sosialisasi gencar dilakukan, bahkan sampai pada pendampingan terhadap korban.

Kepala DP3AP2KB, Andi Tenri Rawe Baso mengatakan, setiap kasus yang ditangani oleh DP3AP2KB, pertama yang dilakukan adalah melakukan mediasi berdasarkan alur dari aduan yang diterima. Selanjutnya, identifikasi kasus dan assesment

“Kami dari DP3AP2KB melakukan pendampingan, apakah membutuhkan pendampingan hukum atau tidak. Dan pendampingan psikologi, apabila memang itu dibutuhkan. Kita juga sudah bekerjasama dengan salah satu lembaga psikologis didalam penanganan psikologis bagi anak pelaku dan korban kekerasan,” ungkapnya pada Rabu, (11/1/2023).

Jadi kata Andi Tenri, bukan hanya korban, tetapi pelaku juga pihaknya dampingi apabila itu anak sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian jika korban anak harus beririsan dengan pendidikan, maka pihaknya dari DP3AP2KB juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak tersebut.

“Jadi kami melakukan pendampingan dimana anak tersebut bisa tetap melanjutkan pendidikan, baik pelaku maupun korban. Kalau pelaku kami bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan anak di Kabupaten Maros, jadi pendidikannya tetap dilaksanakan disana. Beda kalau korban kami harus memulihkan psikologis kemudian kami tetap dampingi dimana anak tersebut bisa diterima,” ujarnya.

Andi Tenri menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 lalu terdapat delapan kasus yang ditangani. Kasus ini selesai sampai kepada pendampingan dan pulih dampak traumatik perempuan tersebut.

Sementara tahun 2022, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 16 kasus. Dari jumlah itu, kebanyakan persoalan KDRT, kekerasan psikis dan fisik.

Sedangkan, kasus kekerasan anak pada tahun 2021 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 20 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 37 kasus. Dan kasus anak ini kebanyakan soal kasus pengeroyokan, penganiayaan terhadap anak, baik pelaku maupun korban.

“Untuk meminimalis terhadap kasus ini, tentu peran orang tua sangat kita butuhkan, bagaimana keharmonisan dalam rumah, bagaimana anak bisa nyaman didalam rumah tentu dibangun oleh orang tuanya. Perhatian terhadap orang tua yang memang harus mendampingi anak ketika di rumah,” pungkasnya.

Lain lagi di lingkungan sekolah tentu anak harus mendapatkan perhatian dari pendidik dan lingkungan sekolahnya.

“Tetapi perlu kita ketahui bahwa anak disekolah hanya sekian jam, lebih banyak waktu di rumah, tentu orang tua yang harus lebih berperan termasuk di lingkungan kecilnya lingkungan keluarganya, dan lingkungan sosial anak,” pungkasnya.