SINJAI_PB— Untuk ketiga kalinya Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Mansyur, S.Pd, M.Si memberikan penjelasan berbeda pada media tentang alokasi anggaran DIF penurunan stunting yang diterimanya sebesar tiga ratus juta rupiah.
Pertama, melalui pedulibangsa.co (03/01/2023) Dr. Mansyur, S.Pd, M.Si menjelaskan bahwa alokasi anggaran DIF yang diterimanya dari Pj Bupati, TR Fahsul Falah sebesar 300 juta rupiah, diarahkan untuk perbaikan radio dan TV sebesar 200 juta rupiah, dan sisanya 100 juta diarahkan untuk pembelian kamera, pembuatan spanduk dan baju kaos.
Kedua, dilansir dari media nuansainfonews.com (11/01/2023) DR. Mansyur, S.Pd, M.Si mengungkapkan bahwa dana yang diterimanya sudah melalui proses persetujuan dari Bappeda, dan membenarkan jika anggaran DIF sekitar Rp 300 juta yang dikelolanya tidak berdampak secara langsung pada penurunan angka stunting.
“Hanya 0,01 persen dampaknya pada penekanan/penurunan angka stunting. Kita gunakan anggaran ini untuk perbaikan sarana untuk edukasi ke masyarakat melalui pemasangan baliho di beberapa titik”.
Hari ini, Jumat (11/01/2023) dikutip dari https://nuansainfonews.com/ DR. Mansyur, S.Pd, M.Si mengungkapkan, bahwa atas prestasinya pada ajang penganugrahan KPID Awards Sulsel tahun 2023 di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Selasa (17/10/2023) silam, mendapat apresiasi Dana Insentif Fiskal (DIF) dari TR. Fahsul Falah, Pj. Bupati Sinjai.
Atas ketiga penjelasan yang berbeda itu, Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil kepada media ini, Jumat (11/01/2023) mempertanyakan apakah hal ini tidak menjadi indikasi akan adanya ketimpangan dalam pengalokasian dan pemanfaatan DIF pada Dinas Kominfo khususnya, dan bagaimana pula dengan OPD yang lainnya tidak mengalami hal yang sama ?
Kalau ini benar, maka ini patut diduga kuat adanya indikasi malapetaka dalam pengalokasian dan pemanfaatan DIF penurunan stunting yang diberikan kepada Dinas Kominfo, apalagi jika itu diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk prestasi di luar penanganan stunting.
“Semoga ini bukan sebuah kekeliruan besar jika tidak dikatakan sebagai kesalahan atau bentuk pelanggaran, karena sejatinya penghargaan yang pantas untuknya lebih tepat jika bersumber dari APBD Kabupaten Sinjai, dan itupun kalau sudah dianggarkan dalam APBD ” Terang Awal.
Sementara itu, ditemui di rumahnya dimintai tanggapannya terkait alokasi DIF tersebut pada Jumat (11/01/2023), mantan Sekda Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere yang pernah menduduki jabatan pengelola anggaran pada Pemkab Sinjai, juga turut menyayangkan adanya penjelasan yang berubah-ubah tentang alokasi DIF tersebut.
“Semestinya pihak terkait, dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo, diharapkan dapat lebih konsistensi dan transparansi dalam memberikan penjelasan tentang alokasi dan pemanfaatan DIF yang diterimanya untuk mendukung upaya penanganan stunting”Ungkapnya.
Dari berita yang dimuat pada beberapa media, saya pun akhirnya hanya bisa kembali bertanya, sebab kalau dikatakan penggunaan DIF menjadi hadiah Dinas Kominfo atas prestasinya dari KPID, apakah itu sesuai pedoman penggunaan dana insentif fiskal atas prestasi stunting?
Kemudian apakah penggunaan dana atas prestasi menekan angka stunting tahun 2023 layak digunakan untuk hadiah, ? sementara penangan stunting 2024 masih merupakan salah satu program prioritas yang notabene masih sangat membutuhkan dana.
“Hal-hal ini yang seharusnya dijelaskan pihak Dinas Kominfo sebagai penerima alokasi DIF disamping karena tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga resmi pemerintah daerah dalam hal diseminasi informasi kebijakan” Tegas H. A. Taiyeb.
Saya sempat membaca pemberitaan sebelumnya penggunaan DIF di Dinas Kominfo diakui oleh Kadis Kominfo bahwa hanya Rp.100 juta dari 300 juta digunakan untuk edukasi masalah stunting, itupun harus disisihkan sebagian dari 100 juta untuk pembelian kamera.
Dengan penjelasan yang tidak konsisten ini, kita berharap jangan sampai menimbulkan kesan dan penafsiran yang bermacam-macam, dan mudah-mudahan ini tidak mengindikasikan akan adanya akal-akalan dalam alokasi dana, atau alokasi dana yang ditujukan kepada sesuatu kepentingan” pungkasnya.(red)