Rumahnya Terancam dieksekusi, Janda Miskin Minta Karman Sastro Membelanya

SEMARANG_PB— Matanya sembab karena cucuran air mata yang belum kering. Bibirnya bergetar dan berulang ulang mengucap, kulo nyuwun tulung mas (saya minta tolong mas) sambil kedua tangannya menyatu seakan memohon pertolongan. Begitulah yang terucap dari mulut Sani, (64 Th), seorang janda sederhana sekaligus petani yang berdomisili di Desa Ngemplak Lor, Rt 004, Rw 002, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. ia tak dapat tidur pulas ketika menjelang malam. Hal ini tak lain karena rumah sederhana yang berdiri diatas tanah seluas 800 meter persegi terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pati.,

Berdasarkan putusan No 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, tanah beserta rumahnya masuk menjadi bagian dari SHM No 320 milik seseorang bernama Kahar. Diketahui sebelumnya, Sani digugat ke PN Pati oleh 4 (empat) orang (Sri gati, Hariyati, Haryanto dan Haryatun) semuanya adalah ahli waris Kahar.

“Celakanya, Sani tak ada pengacara yang mendampingi ketika proses sidang di Pengadilan. Kulo dugi, bingung mboten ngertos ajeng nopo (saya datang, bingung mau berbuat apa),”ucapnya.

Tim Hukum Karman Sastro & Partner langsung merespon permohonan Sani. Sukarman,SH.MH menuturkan, kita langsung buatkan surat kuasa dan segera ke Pengadilan Negeri Pati untuk meminta salinan putusannya.

“Berdasarkan putusan yang kita pelajari, Sani hanya datang saja ketika proses sidang. Ia tak mengajukan saksi ataupun bukti tertulis. Maka secepatnya kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Karena kasusnya sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap, maka hanya PK yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Karman sapaan akrabnya menuturkan, kita lagi konsentrasi mengumpulkan alat bukti tertulis, termasuk akte jual beli yang dimiliki Sani yang merupakan bukti Sani melakukan pembelian atas tanah dan rumahnya. Semua alat bukti tidak ada satupun yang dijadikan menjadi bukti tertulis di pengadilan.

“Wajarlah karena beliau tidak didampingi pengacara, jangankan tahu untuk mengajukan saksi dan alat bukti, datang ke pengadilan saja bingung,” ucapnya prihatin. (Red)