SINJAI_PB— Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, menetapkan Andi Jefrianto Asapa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai pasca Drs.Akbar meninggal dunia.
Penunjukan PLH Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 824/23/BKPSDMA tentang penunjukan PLH Sekda Sinjai yang ditandatangani langsung Bupati ASA.
Dalam surat keputusan tersebut, berbunyi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan organisasi dan tertib administrasi sekretariat daerah sehubungan dengan kekosongan jabatan Sekda Sinjai.
Sementara itu saat Dikonfirmasi pedulibangsa.co , Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, membenarkan hal tersebut.
“Pak Bupati menunjuk Andi Jefrianto Asapa yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan sebagai Plh Sekda Sinjai.” jelas Lukman, Rabu (12/10/22).
Sekedar diketahui Sekda Sinjai Drs. Akbar meninggal dunia di kediamannya Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (6/10/2022).