SINJAI_PB— Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait adanya aspirasi masyarakat, yang berlangsung diruang Rapat DPRD. Senin (27/6/2022).
RDP dibuka Oleh Ketua Komisi I Fachriandi Matoa dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Sabir dan para Anggota Komisi I DPRD diantaranya M. Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, Nurfa Damayanti, Muh. Dahlan, Darwis serta H. Nur Alam.
Adapun beberapa aspirasi yang dibahas diantaranya permasalahan penyerobotan lokasi empang di Dusun Bentengge, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, yang kedua terkait klaim pemilihan lokasi pantai Marana di Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai timur.
Kemudian yang ketiga terkait legalitas status Kepala Desa Saukang sekaitan dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia.
Camat Sinjai Timur, Akbar menjelaskan terkait permasalahan penyerobotan lokasi empang di Dusun Bentenge, Desa Tongke-Tongke pemerintah desa sudah memediasi kedua belah pihak dan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sinjai Timur.
“Masing-masing mempunyai dasar kekuatan hukum. Akta jual beli ini sudah masuk di rana tindak pidana dan sudah masuk di pihak kepolisian, kami pemerintah kecamatan menunggu pihak kepolisian dalam hal ini polres Sinjai” katanya.
Terkait klaim pemilihan lokasi pantai marana pihaknya mengaku belum mendapat laporan akan hal itu.
“Terkait aspirasi ketiga setelah melihat dasar yang dikeluarkan oleh Komandan Korem sudah sangat jelas dan sesuai aturan yang ada, pihak kecematan tidak bisa mengambil langkah karena hal itu bukan rana kami” tambahnya.
Kasubag Bagian Pemerintahan Setdakab, Usman mengungkapkan bahwa terkait penyerobotan lokasi empang sudah masuk rana hukum pidana dan proses mediasi kepala desa harus mencabut tuntutannya olehnya itu kewenangan pemerintah tidak boleh mencampuri.
Menurut Usman, terkait pengelolaan pantai marana dihadirkan dinas Pariwisata dan aset, berkoordinasi dengan BPKD terkait aset tersebut.
“Terkait legalitas Kepala Desa Suakang sudah jelas sesuai mekanisme dan aturan, baik peraturan Bupati No 30 setelah di lantik, hal ini menjadi poin penting untuk di fasilitasi oleh PMD terkait kewenangan yang di ambil dan tindakan kebijakan yang dilakukan Kepala Desa” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa segala pemyelenggaraan Pemerintahan agar melakukan koordinasi baik dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa.
“Hal ini juga akan membangun silaturahmi dan pastinya penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita” ucapnya