BULUKUMBA_PB— Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 bertempat di Aula Desa Barombong Kecamatan Gantarang, Rabu, 27 April 2022.
Dalam sosialisasi tersebut turut didampingi Kepala Desa Barombong, Mahfud H Bennu serta puluhan peserta konstituen.
Selaku Kepala Desa, Mahfud H Bennu menyampaikan bahwa Perda tentang sekolah ramah guru dan siswa mesti dipahami oleh masyarakat khususnya bagi guru dan siswa.
“Guru dan siswa mesti memahami ini, kita ketahui bahwa sekolah adalah tempat anak-anak kita dibina, maka untuk mencetak generasi penerus yang berkualitas sekolah juga mesti berkualitas,” terang Mahfud.
Sementara itu, Andi Anwar Purnomo menyampaikan bahwa Perda No 5 Tahun 2021 itu disahkan oleh DPRD Provinsi Sulsel baru pada September 2021 lalu.
Perda itu dibuat atas dasar banyaknya kejadian kekerasan di lingkungan sekolah yang dirasakan baik kepada anak maupun kepada guru.
Legislator PKB ini memaparkan, Perda tersebut mengatur soal bagaimana menciptakan sekolah ramah dan bagaimana menyelesaikan persoalan terkait siswa dan guru.
“Dengan adanya Perda ini kita harapkan agar tidak ada lagi kekerasan yang dirasakan oleh anak-anak maupun guru-guru kita di sekolah,” harapnya. (RR)