SINJAI_PB— Sejumlah objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengalami penyesuaian tarif retribusi di tahun 2022.
Kadisparbud Sinjai Yuhadi Samad mengatakan, penyesuaian tarif retribusi masuk objek wisata diterapkan di empat destinasi dari tujuh destinasi yang dikelola Disparbud. Baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Destinasi yang mengalami penyesuaian itu diantaranya Hutan Mangrove Tongke-Tongke, Tahura Abd Latief, Air Terjun Kembar Batu Barae dan situs bersejarah Batu Pake Gojeng.
Sedangkan tiga destinasi wisata lainnya seperti Benteng Balangnipa, destinasi bahari Pulau Sembilan dan air terjun Lembang Saukang tidak mengalami penyesuaian. Tarif retribusi di objek wisata ini masih menerapkan tarif sebelumnya.
“Setiap destinasi wisata yang mengalami penyesuaian tarif retribusi masuk dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 golongan dewasa dan golongan anak-anak dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per orang sedangkan untuk kategori mancanegara dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000 dewasa dan anak-anak Rp 15.000 menjadi Rp 35.000,” kata Yuhadi, Kamis (21/4/2022)
Penyesuaian tarif retribusi masuk destinasi wisata ini kata Yuhadi merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi yang telah diubah sebelumnya dari peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Jadi tarif retribusi baru yang sudah mengalami penyesuaian ini akan berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang,” sambungnya.
Mantan Kadis PMD Sinjai ini menambahkan, jika penyesuaian tarif retribusi masuk akan berkontribusi pada peningkatan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di objek wisata.
“Penyesuaian tarif retribusi ini terakhir diubah pada tahun 2017 sehingga penyesuaian tarif baru tahun ini kedepannya akan semakin menambah fasilitas sarana dan prasarana yang ada di objek wisata baik yang ada di lokasi maupun sarana dan prasarana menuju objek wisata,” jelasnya.
Selain itu, penyesuaian tarif retribusi yang telah ditetapkan sesuai Perbup nomor 3 tahun 2022, kata dia juga telah termasuk dengan jaminan asuransi pengunjung saat berada di dalam objek Wisata dan adanya bagi hasil untuk objek wisata Batu Pake Gojeng dan Benteng Balangnipa dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang disetor langsung ke kas negara melalui Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).