Satpol PP Sinjai Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Sinjai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda). Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai resmi antara lain Rocker (88 bungkus), Pinos (74 bungkus), Helium (10 bungkus), Seven (30 bungkus), Trek (54 bungkus), 68 hitam (44 bungkus), 68 merah (52 bungkus), 68 biru (35 bungkus), Road Race (12 bungkus), SM Grape (12 bungkus), dan Boksini (4 bungkus).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sinjai, Muh. Nur Abdullah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain penertiban, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Sebelumnya, Bea Cukai dan Satpol PP Sinjai telah melakukan kampanye dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” melalui berbagai media, termasuk Radio Suara Bersatu 95,5 FM. Operasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat akan bahaya rokok ilegal.