AM Cukung Kayu Ilegal Diduga Kebal Hukum

Kalbar_PeduliBangsa– Supriadi LSM TINDAK INDONESIA Menilai Bahwa Am Cukung Kayu Illegal Diduga Kebal Hukum, Pasalnya AM Bersetatus Dalam Masa Percobaan Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Catatan Putusan yang di buat pengadilan Negeri Ketapang dalam daftar Catatan Perkara Pasal 209 ayat 2 KUHAP, Catatan Putusan Nomor 12/Pid.C/2022/PN Ktp. Berbunyi Mengadili AM telah terbukti secara sah dan Menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan, Menjatukan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(Dua) Bulan, Menyatakan pidan tersebut tidak perlu di jalani apabila selama 7(tujuh) bulan terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana Lagi. Diputuskan Pada Hari Jumat Tanggal 21 Januari 2022, Hakim Ika Ratna Utami, S.H.,M.H.

 

AM Bersetatus dalam Tindak Pidana Ringan(TIPIRING) adalah akibat upaya menghalang-halangi atau menghambat Kinerja wartawan sehingga terjadinya tindak Pidana Penganiayaan Ringan, yang mana sebelum terjadinya penganiayaan Ringan disebapkan pemberitaan di media On line tentang kayu milikinya. Yang lebih hebat nya lagi Pimpinan Redaksi Media on line Tersebut di bayar oleh AM 1(Satu) Milyar untuk mengelurkan wartawan dari media tersebut.

 

Pada hari Senin Tanggal 24 Januari Tahun 2022, AM di laporkan kembali oleh Masyarkat ke Polres ketapang, Atas Dugaan tindak Pidana illegal Loging atau Mengangkut, Menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya(Asal Usul Kayu) hasil hutan, Laporan Tersebut di tembuskan dan di Sampaikan ke Kapolda Kalbar, Itwasda Polda kalbar, Bid Propam Polda Kalbar, Siwas Polres Ketapang, Si Propam Polres Ketapang.

 

Pada Tanggal10 Februari 2022 Kami masih menemukan aktipitas Pengangkutan kayu Ulin(Kayu Besi) dengan menggunakan truk sebanyak 2(dua) buah truk, supir dan rekan-rekan nya menyatkan bahwa kepemilikan kayu tersebut adalah milik AM, Pada Tanggal 11 Februari 2022 kami masih menemukan 1(Satu) buah truk mengankut kayu Ulin(Kayu Besi) ke arah Pontianak Tanpa di lengkapi Dokumen Hanya atas nama Saja AM, IV dan KB PRP jelas supir nya. Hal Tersebut telah Kita Sampaikan kepada Kapolsek Sandai dan Kapolres Ketapang di jam saat adanya temuan truk yang bermuwatan kayu ilegal logging melalui Via WhatsApp.dan sampai saat ini Kapolres dan Kapolsek tidak membalas wa awak media.??.

Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan salah satu anggota di Siwas Polres ketapang kerkait perkembangan laporan tersebut, berdasarkan penjelasan salah satu anggota di Siwas Polres ketapang bahwa Pada Tanggal …… Surat dari Kasat telah turun ke Polsek sandai Ke Andreas Sander Situmpul Untuk Lidik???? Namun Laporan dari Andreas Sander Situmpul bah TPK tersebut Telah Kosong.

 

Mustakaim salah satu Masyarkat Ketapang Menilah Bahwa Lambanya Tindakan atau Penangan yang di Lakukan Jajaran Polres ketapang Terkait Laporan/Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Serta Tidak Tanggap Dalam Penanganan tindak Pidana illegal Loging atau Mengangkut, Menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya(Asal Usul Kayu) hasil hutan, dan Sampai Saat ini AM, Sopir dan truk Tersebut belom di amankan Oleh Jajaran Polres ketapang.(S)