FKDSI Dorong Revisi UU Sisdiknas Akomodasi Kesejahteraan Dosen dan Kepastian Beasiswa

Jakarta , PB – Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, menyampaikan masukan terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI Senayan pada Rabu (20/5/2026). FKDSI menekankan pentingnya penguatan kebijakan pendidikan tinggi, kepastian program beasiswa dosen on going, serta keberlanjutan studi doktoral.

Andi Herenal mengungkap persoalan nyata di lapangan, termasuk adanya dosen dengan penghasilan sekitar Rp450 ribu, yang sebelumnya juga telah diangkat dalam uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan perlunya standar kebijakan yang lebih adil serta menjamin kepastian kesejahteraan dosen.

FKDSI juga menyampaikan bahwa sekitar 244 dosen sedang menempuh studi doktoral melalui program beasiswa dan membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Menurut FKDSI, revisi UU Sisdiknas harus menjawab persoalan nyata seperti ketidakpastian status beasiswa, keterbatasan skema pendanaan, dan ketidaksinergian kebijakan antar-lembaga, bukan hanya sebatas perubahan administratif.

Komisi X DPR RI menyatakan akan menjadikan masukan FKDSI sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan revisi UU Sisdiknas yang masih dalam proses pembahasan. FKDSI menilai bahwa keberlanjutan studi doktoral merupakan investasi jangka panjang bagi pendidikan nasional yang perlu didukung kebijakan yang konsisten dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.