Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang Sinjai: Satu Tersangka Lagi Ditahan

Sinjai, PB – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2020.

Tersangka tersebut adalah HID, Direktur Utama (Dirut) PT. PUG, yang ditahan pada Rabu, 05 Februari 2025, pukul 21.30 WITA. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai.

Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H. M.H., melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. HID menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya dua tersangka lain, yaitu SHW (Direktur Teknis PT. PUG) dan AA (KPA/PPK), telah ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kronologi Kasus:

  • Pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
  • Tersangka AA selaku PPK/KPA menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan nilai sebesar Rp. 4.498.132.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dimenangkan oleh PT. PUG selaku penyedia dengan Tersangka HID sebagai Direktur Utama melalui LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
  • Nilai Kontrak Rp. 4.350.000.000,- (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan pelaksanaan sejak 6 Juli 2020 s/d 23 Desember 2020.
  • Terjadi deviasi sejak bulan pertama dan kedua pelaksanaan proyek.
  • Laporan Ahli Konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan bahwa terjadi kegagalan konstruksi dan proyek tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 1.785.019.091,00 (satu miliyar tujuh ratus delapan puluh lima juta Sembilan belas ribu Sembilan puluh satu rupiah).

Tim Penyidik Kejari Sinjai menemukan beberapa dugaan penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020, antara lain:

  • Manipulasi pengadaan Pipa
  • Pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan
  • Serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai

Ketiga tersangka, HID, SHW, dan AA, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta pemeriksaan kesehatan.

Kasus ini disangkakan dengan pasal:

  • PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • SUBSIDIAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.