Lhokseumawe , PB – Penarikan kembali tersangka kasus Kembar Store oleh aparat Satreskrim Polres Lhokseumawe tepat di depan kantor pengadilan memicu sorotan luas dan menjadi perbincangan publik. Peristiwa yang terjadi usai proses persidangan itu dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai wajah penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai tindakan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua DPN PERMAHI, Rifqi Maulana, S.H., mengatakan proses hukum tidak boleh dijalankan dengan cara yang menimbulkan kesan intimidasi atau tekanan psikologis terhadap pihak tertentu.
“Ketika seseorang baru selesai menjalani proses sidang lalu kembali diamankan tepat di depan pengadilan, tentu publik bertanya-tanya. Negara wajib memberikan penjelasan yang terang agar hukum tidak dipersepsikan sebagai alat tekanan,” ujar Rifqi dalam keterangannya tahun 2026.
Menurutnya, penegakan hukum dalam negara demokrasi harus tunduk pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.
“Penegakan hukum bukan sekadar soal menangkap dan menahan orang. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Rifqi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tindakan aparat. Ia menilai publik saat ini semakin kritis terhadap proses hukum, sehingga tindakan yang menimbulkan polemik tanpa penjelasan yang jelas justru akan memperbesar ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau prosedur hukum memang sudah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rifqi, kritik terhadap proses penegakan hukum harus dipandang sebagai bagian dari kontrol demokrasi, bukan dianggap sebagai serangan terhadap institusi negara.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipertontonkan sebagai simbol kekuasaan semata. Sebab, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi juga wibawa negara di mata publik.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam dalam tindakan, tetapi tumpul dalam penjelasan. Di situlah krisis kepercayaan bisa muncul,” katanya.
PERMAHI meminta seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar kewenangan. Karena itu, setiap tindakan aparat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral di hadapan publik,” tutup Rifqi. ( R)



















