PUKAT Sulsel Desak Pemkot Makassar Tindak Tegas Dugaan Prostitusi Terselubung di Wisma Jalan Sanragan

Makassar, PB – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kota Makassar segera bertindak tegas terhadap wisma-wisma di Jalan Sanragan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang diduga beroperasi secara ilegal dan menyalahgunakan izin usaha untuk praktik prostitusi terselubung (28/01/2026).

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan ruang abu-abu yang membuka celah tumbuhnya praktik prostitusi liar di kawasan permukiman. Menurutnya, penggunaan label wisma sebagai kedok aktivitas ilegal merupakan bentuk pembiaran yang bertentangan dengan aturan ketertiban umum.

Farid menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah dalam menertibkan usaha ilegal telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Wisma yang terbukti tidak mengantongi izin dapat dihentikan operasionalnya, disegel, hingga diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Jika ditemukan indikasi kuat adanya praktik prostitusi, aparat pemerintah daerah juga dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak unsur pidananya.

PUKAT Sulsel turut menyoroti dugaan modus operandi prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa, kemudian menggunakan wisma sebagai lokasi pertemuan.

Farid menilai penyalahgunaan fungsi bangunan wisma di kawasan permukiman berpotensi memicu kejahatan lain dan meminta Pemkot Makassar memperketat pengawasan terhadap usaha akomodasi skala kecil.

PUKAT Sulsel juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap wisma ilegal dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mendesak Wali Kota Makassar, Camat Biringkanaya, hingga Lurah Daya untuk segera berkoordinasi melakukan penertiban.( F)