Lebak , Banten,PB – Kasus terbakarnya sebuah mobil Gren Max berwarna putih dengan Nopol A 1838 QC pada Jumat, 12 Desember 2025 di wilayah jalan raya Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan media. Mobil tersebut diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite bersubsidi secara ilegal.
Terbakarnya kendaraan tersebut diduga akibat tumpahan BBM jenis pertalite subsidi, menyebabkan sopir mobil, Daus (38), mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke RSUD Malingping.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Panggarangan Polres Lebak tengah menangani kasus ini.
Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 12 jerigen (4 berisi BBM, 8 kosong) dan kendaraan yang terbakar di bengkel Cimandiri dalam pengawasan Polsek Panggarangan. Penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Krimsus Polres Lebak.
Kapolsek Panggarangan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis BBM dan asal pembelian karena sopir mobil, Daus, masih dirawat di RSUD Malingping. Ia mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Unit Krimsus Polres.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan kejelasan atas peristiwa ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).(D)


















