Sinjai, PB – Seorang anggota DPRD Sinjai berinisial Kamrianto (31) dari Partai Amanat Nasional ( PAN) dan seorang petani berinisial SF (35) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sinjai atas kasus pembakaran mobil Fortuner milik warga.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban IK dengan nomor: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI pada tanggal 23 Oktober 2025 terkait kasus pembakaran mobil Fortuner milik pelapor (korban).
Kedua tersangka yang berasal dari Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, diyakini oleh penyidik bersama-sama melakukan tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan korban. Ipda Agus juga menambahkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang.
















