Tanjung Selor, PB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dan Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara.
Gubernur Zainal menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan administratif memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa. Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, dan pembelaan dalam perkara hukum yang melibatkan instansi pemerintah.
Gubernur Zainal mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini dan berkonsultasi dengan Kejati Kaltara. Ia mengapresiasi komitmen Kejati Kaltara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih dan bebas masalah hukum. Kesepakatan ini merupakan simbol komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kesepakatan ini bertujuan menciptakan hubungan kelembagaan yang harmonis dan saling mendukung dalam penyelamatan aset negara, penegakan kepatuhan hukum di birokrasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional. PJ. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si, kepala perangkat daerah Pemprov Kaltara, dan pejabat Kejati Kaltara turut hadir dalam acara tersebut.( AT)