Sinjai_PeduliBangsa– Kejadian yang menimpa (FR) Anak dibawah umur yang diduga mendapat perlakuan Kekerasan Oleh oknum Kepala Sekolah di salahsatu SMP Negeri Ternama Kabupaten Sinjai kini mencuat ke Publik.
Salah satu Institusi yang Khusus membidangi Terkait Perlindungan Anak Kabupaten Sinjai kini angkat Bicara.
“Tidak ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak“. Hal ini diungkapkan Wawan Irmansyah saat ditemui diruang kerjanya di jalan Jend. Ahmad yani, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. (16/6/2025)
Wawan sangat menyayangkan adanya Kejadian yang menimpa anak FR, dia menilai tindakan Oknum Kepala Sekolah tersebut sangat tidak mencerminkan nilai Positif di Dunia Pendidikan terkhusus di Kabupaten Sinjai.
“Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang seyogyanya seorang pendidik wajib melindungi dan mencegah tindakan kekerasan terhadap anak diruang lingkup Pendidikan.
Semestinya hal seperti ini sudah tidak terjadi Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)
Dengan adanya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan TPPK yang terbentuk di satuan pendidikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Unkap Wawan.
Laporan sudah kami terima, Kami juga sudah turun langsung mendampingi dan terus berkoordinasi dengan sejumlah Pihak termasuk Kepolisian guna Memastikan proses Hukum berlangsung terbuka, Professional dan adil bagi Korban dan apabila terbukti, Wawan meminta Pihak Penegak Hukum agar menindak Tegas Oknum Kepala Sekolah tersebut//J2