Mandailing Natal, PB – Upaya memperoleh transparansi informasi publik di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menuai kekecewaan. Penolakan terhadap surat keberatan yang diajukan Muhammad Amarullah terkait permintaan informasi yang tak kunjung dipenuhi menjadi sorotan.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, perwakilan Muhammad Amarullah mendatangi kantor desa untuk menyerahkan surat keberatan. Namun, kantor desa tutup dan tak ada perangkat desa di lokasi. Surat keberatan kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa, namun ditolak tanpa penjelasan yang pasti.
“Kami tetap berusaha berpikir positif. Mungkin karena surat itu diserahkan di rumah, bukan di kantor, sehingga beliau enggan menerimanya,” ujar salah satu pihak pengantar.
Keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025, perwakilan kembali mencoba menyerahkan surat ke kantor desa. Seorang staf desa awalnya menolak karena mengaku tak berwenang. Setelah dialog persuasif, staf tersebut menerima surat namun enggan menandatangani sebagai bukti penerimaan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman dan komitmen pemerintah desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hak konstitusional warga.
Muhammad Amarullah berharap pemerintah desa segera menanggapi surat tersebut secara resmi dan mendorong aparatur desa memahami serta menjalankan kewajiban transparansi.
“Pemerintah desa harusnya menjadi garda terdepan dalam membangun transparansi. Penolakan seperti ini mencederai semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa masih banyak desa yang belum siap menjalankan amanat keterbukaan informasi. Publik menanti apakah Pemerintah Desa Malintang Jae bersedia memperbaiki tata kelola pelayanan informasinya demi membangun kepercayaan masyarakat.
Penulis : Magrifatulloh