Sengketa Informasi YARA vs Kementerian Dalam Negeri: Sidang di KIP Pusat Akan Digelar

Banda Aceh, PB – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyidangkan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sengketa ini bermula dari penolakan Kemendagri atas permintaan YARA terkait salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

KIP telah mengirimkan surat panggilan sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, menjadwalkan persidangan pada 27 Mei 2025. Safaruddin dari YARA membenarkan penerimaan surat panggilan tersebut.

YARA telah mengajukan permohonan informasi pada 9 November 2023 dan keberatan pada 27 November 2023, namun tidak mendapat respons dari Kemendagri. Karena sengketa ini melibatkan Badan Publik di pusat, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KIP Pusat.

Ketua YARA, Safaruddin, menegaskan pentingnya informasi tersebut bagi publik untuk melakukan pengawasan pembangunan Aceh, khususnya terkait Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dinilai merugikan Aceh. Ia juga menyoroti banyaknya kebijakan administratif pemerintah yang tidak melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh sesuai Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006. ( A)