
Sinjai , PB – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE., M.Si.,MH membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial lel. AMF (18) tahun, pekerjaan buruh tani, alamat Jalan Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /69/ IV / 2025 / Polres Sinjai / Polda Sulsel tanggal 06 April 2025 atas nama korban Wawan Darmawan Saleh, (33) tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan KH. Agus Salim, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
Berdasarkan laporan korban, awalnya korban memarkir motornya merk Yamaha warna hitam dengan nomor Polisi DW 3942 DV di depan kafe D’Simple, Jalan Baso Kalaka. Kemudian, saksi lel. IF ingin meminjam motor tersebut, namun sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 07 April 2025, tim resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melintas di rumah Makan Jabal Nur, padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Kemudian, tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi untuk melakukan pencegatan terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Adapun barang buktinya berupa:
- 1 (satu) unit motor mio M3 warna Hitam,
- 1 (satu) pasang plat Nopol DW 3942 DV,
- 1 (satu) buah helm warna hitam, dan
- 1 (satu) buah Kap motor.
Hasil Interogasi terhadap terduga pelaku yang mengakui mencuri motor tersebut dengan cara didorong kemudian disembunyikan di rumahnya. Keesokan harinya, motor dinyalakan dengan cara sambung langsung kunci kontak, kemudian memakai motor tersebut untuk menuju ke kota Makassar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai guna penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir di tempat umum.